Antara News Agency
Previous Next
Antara News Agency

Agencies    Antara News Agency


Antara - PR Wire

PR Wire adalah bagian dari Kantor Berita Nasional Antara, pemasok berita terkemuka di Indonesia.

PR Wire didirikan sebagai suatu unit bisnis untuk menyebarkan press release ke media pelanggan Antara di seluruh Indonesia yang berjumlah lebih dari 100 suratkabar, majalah, radio dan stasiun televisi, serta media dot.com, di samping juga ke puluhan perwakilan media asing di Jakarta.

PR Wire merupakan satu-satunya layanan penyebaran press release yang menawarkan penyampaian berita langsung ke komputer media pelanggan Antara. Selain itu PR Wire juga menyiarkan berita foto.

Press release yang disiarkan melalui jaringan pemberitaan Antara secara otomatis juga ditempatkan di website Antara.

Berita yang diterima dalam bahasa Inggris, setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia segera disebarkan ke seluruh media pelanggan Antara. Lamanya waktu penterjemahan dua jam untuk 500 kata. Terjemahan tersebut juga kemudian dikirim ke pusat operasional AsiaNet di Sydney, Australia, untuk dimuat di situs AsiaNet.

Dengan dukungan redaksi Antara, unit ini beroperasi dari Senin sampai Jumat, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. Kantor tutup pada akhir minggu dan hari libur nasional, kecuali ada permintaan khusus untuk menangani release yang tidak dapat ditunda penyiarannya.

Kantor Berita ANTARA

address:
Wisma ANTARA,
Level 19-20
Jl. Merdeka Selatan 17
Jakarta 10110
Indonesia

contact:
Wawan Indrawan

telephone:
+62 (0)21 386 8155

email:
windrawan@antara.net.id

website:
www.antara.co.id
Latest Press Release
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
ANTARA News

MUI: korupsi haram, pelaku korupsi memprihatinkan

Lebak (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak KH Emben Umyani mengaku pelaku korupsi di Tanah Air cukup memprihatinkan, sehingga penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih.

"Selama ini penegakan hukum bagi pelaku korupsi belum maksimal," kata KH Emben Umyani di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat.

Ia mengatakan, gejala korupsi di Tanah Air sudah merupakan seni dan budaya sehingga berbahaya jika tidak ditegakan hukum.

Saat ini banyak pelaku korupsi yang divonis hukuman ringan dan tidak sesuai dengan nilai kerugian uang negara.

Pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya jika mereka nilainya merugikan uang negara cukup besar.

Sebab korupsi perbuatan yang menyengsarakan orang banyak dan haram hukumnya menurut agama Islam.

Selama ini, kata dia, melihat moral bangsa ini sangat memprihatinkan dengan maraknya kasus korupsi di mana-mana, bahkan pelakunya melibatkan pejabat negara, kepala daerah, politisi dan anggota legislatif.

Apalagi, kata dia, mereka pelakunya sebagai pemimpin masyarakat maka bagaimana nasib bangsa ini ke depan.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan data 2011 sekitar 158 kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Bahkan, jumlah tersebut sangat besar, sekitar sepertiga dari jumlah kepala daerah.

Menurut dia, gejala korupsi di Tanah Air sudah merupakan seni dan budaya sehingga berbahaya apabila tidak ditegakan hukum yang tegas.

Pemerintah harus berkomitmen dalam pemberantasan dan penegakan hukum bagi kasus korupsi.

"Kami berharap penegakan supremasi hukum bagi pelaku korupsi tidak tebang pilih, apakah dia pejabat negara atau politisi jika mereka melakukan perbuatan korupsi maka harus diproses secara hukum," katanya.

Ia menyebutkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah bagus dan banyak menyeret pelaku korupsi yang dilakukan pejabat negara, kepala daerah dan anggota legislatif.

Namun demikian, masyarakat tetap terus memantau KPK agar lembaga penanganan korupsi lebih maksimal dan tidak tebang pilih.

Ia menambahkan, untuk mencegah prilaku korupsi tersebut harus menempuh dua pendekatan yakni dengan cara kultur budaya dan stuktural kelembagaan.

Pendekatan kultur budaya melalui pendidikan karakter, keagamaan, pengenalan pancasila dan gerakan antikorupsi.

Sedangkan, pendekatan stuktural kelembagaan dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan kebijakan yang memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi.

"Dengan dua pendekatan ini tentu kasus korupsi bisa dieleminir dan tidak akan terjadi di mana-mana," katanya.